Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Penyebab
Terjadinya Kecurangan J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit”
(1988, hal 424) mengemukakan kecurangan terjadi karena :
1.
Penyembunyian
(concealment), Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan
dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
2.
Kesempatan/peluang
(Opportunity), pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat
agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem juga menghindari
deteksi.
3.
Motivasi (Motivation),
pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti kerakusan dan motivator yang lain.
4.
Daya tarik
(Attraction), Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi
pelaku.
5.
Keberhasilan
(Success)Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik
menghindari penuntutan
Contoh Kasus
Fraud Auditing
Kasus Audit Kas/Teller (Laporan Fiktif Kas Di Bank
BRI Unit Tapung Raya)
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer
uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka
diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang
pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit
Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah
saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan
setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit
Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak
disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di sel Mapolres Kampar karena mentransfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian)
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah
melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan).
Tersangka dijerat pasal yang
disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10
tahun,” kata Kapolres, Polres Kampar
telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang
saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
ANALISIS
Dalam kasus diatas seharusnya pihak
bank harus lebih teliti dalam memeriksa laporan keuangan, dan sebagai teller
pun seharusnya memeriksa dahulu sebelum laporan keuangan diserahkan kepihak
bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar