Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
PRAKTEK MSDM
A. PENGERTIAN MANAJEMEN SUMBER
DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia
(MSDM) merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Proses ini
terdapat dalam bidang /fungsi produksi, pemasaran, keuangan, ataupun
kepegawaian. Karena sumberdaya manusia(SDM) diangggap semakin penting perannya
dalam pencapaian tujuan perusahaan, maka berbagai pengalaman dan hasil
penelitian dalam bidang SDM dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang di
sebut manajemen sumber daya manusia. Istilah “ manajemen mempunyai arti sebagai
pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage (mengelola) sumber
daya manusia.
Dalam usaha pencapaian tujuan
perusahaan, permasalahan yang dihadapi manajemen bukan hanya terdapat hanya
pada bahan mentah, alat-alat kerja, mesin-mesin produksi, uang dan lingkungan
kerja saja, tetapi juga menyangkut karyawan (sumber daya manusia) yang
mengelola factor produksi lainnya tersebut. Namun, perlu di ingat bahwa sumber
daya manusia manusia sendiri sebagai faktor produksi, seperti halnya factor
produksi yang lainnya, merupakan masukan (input) yang diolah oleh
perusahaan dan menghasilkan keluaran (output). Karyawan baru yang belum
memilii keterampilan dan keahlian dilatih, sehingga menjadi karyawan yang
terampil dan ahli. Apabila dia dilatih lebih lanjut serta diberikan pengalaman
dan motivasi, dia akan menjadi karyawan yang matang. Pengolahan sumber daya
manusia inilah yang disebut Manajemen SDM.
B. TUJUAN MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
Tujuan manajemen SDM adalah
menigkatkan kontribusi produktif orang-orang yang ada dalam perusahaan melalui
sejumlah cara yang bertanggung jawab secara strategis, etis, dan sosial.
Departemen SDM dikatakan penting karena departemen tersebut tidak mengontrol
banyak factor yang membentuk andil SDM misalnya : modal, bahan baku, dan
prosedur. Departemen ini tidak memutuskan masalah strategi atau perlakuan
supervisor terhadap karyawan, meskipun departemen tersebut jelas-jelas
memengruhi kedua-duanya. Manajemen SDM mendorong para manajer dan tiap
karyawannya untuk melaksanakan strategi yang telah diterapkan oleh perusahaan.
Untuk mendukung para pimpinan yang mengoperasikan departemen-departemen atau
unit-unit organisasi dalam perusahaan sehingga manajemen SDM harus memiliki
sasaran, seperti :
1. Sasaran Manajemen sumber daya
manusia
a. Sasaran perusahaan
Departmen
SDM di ciptakan untuk dapat membantu para manajer dalam mencapai sasaran
perusahaan, dalam hal ini antara lain : perencanaan SDM, seleksi, pelatihan,
pengembangan, pengangkatan, penempatan, penilaian, hubungan kerja.
b. Sasaran Fungsional
Sasaran
ini untuk mempertahankan kontribusi departemen SDM pada level yang cocok bagi
berbagai kebutuhan perusahaan, seperti : pengangkatan, penempatan, dan penilaian
c. Sasaran sosial
Sasaran
sosial ini meliputi : keuntungan perusahaan, pemenuhan tuntutan hokum, dan
hubungan manajemen dengan serikat pekerja.
d. Sasaran pribadi karyawan
Untuk
membantu para karyawan mencapai tujuan-tujuan pribadi mereka, setidaknya sejauh
tujuan-tujuan tersebut dapat meningkatkan kontribusi individu atas perusahaan.
2.
Aktivitas manajemen sumber daya manusia
a. Kunci aktivitas SDM
Kalangan perusahaan kecil sekalipun bisa jadi tidak memiliki
departemen SDM, dan mereka yang memiiki departemen pun, kemungkinan mengalami
kekurangan anggaran dalam jumlah yang besar dan jumlah staff yang tidak memadai.
b. Tanggung jawab atas aktivitas MSDM
Tanggung
jawab atas aktivitas manajemen SDM berada di pundak masing-masing manager.
C.
FUNGSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Fungsi
manajemen SDM hamper sama dengan fungsi manajemen umum, yaitu :
1. Fungsi manajerial
· Perencanaan (planning)
· Pengorganisasian (organizing)
· Pengarahan (directing)
· Pengendalian (controlling)
2. Fungsi operasional
· Pengadaan tenaga kerja (SDM)
· Pengembangan
· Kompensasi
· Pengintegrasian
· Pemeliharaan
· Pemutusan hubungan kerja
D.
PERKEMBANGAN MANAJEMEN SDM
Manajemen
SDM timbul sebagai masalah baru pada dasawarsa 1960-an, sedangkan personel
manajemen (manajemen kepegawaian) sudah lahir pada tahun 1940-an. Antara
manajemen SDM dan manajemen kepegawaian terdapat perbedaan antara ruang lingkup
atau objeknya. Manajemen SDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan
pembinaan, penggunaan, dan perlindungan SDM baik yang berada dalam hubungan
kerja maupun yang berusaha sndiri. Sedangkan personel manajemen mencakup SDM,
baik yang berada dalam organisasi/perusahaan-perusahaan terutama perusahaan
modern yang di kenal dengan sector formal, umumnya pada Negara-negara yang
sedang berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk masih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar