Selasa, 21 Oktober 2014

TUGAS 3 ETIKA PEMERINTAHAN



ETIKA PEMERINTAHAN
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS yang berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial, ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan ilmu pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis. Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan etika berhubungan erat dengan moral, yang merupakan kristalisasi dari ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan-peraturan dan ketetapan baik lisan maupun tulisan. Etika dan moral mengandung pengertian yang mirip dalam percakapan sehari-hari di dalam masyarakat. Kedua istilah tersebut dimaknai sebagai kesusilaan. Realisasi pengamalan etika dan moral sesorang tampak dari tingkah laku dan kadar kualitas pengematannya sesuai dengan kematangan rohani, jasmani dan pribadinya.

Nilai-nilai yang terdapat dalam etika dan moral sangat spesifik secara spiritual mencerminkan keluhuran budi manusia yang wajib dijadikan pedoman paling asasi dari tindakan-tindakan manusia, baik secara pribadi selaku aparatur pemerintahan maupun sebagai anggota masyarakat. Moral adalah sesuai dengan ide-ide umum tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima, yang meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu. Dengan demikian jelaslah persamaan antara etika dan moral, tetapi juga ada perbedaannya, jika etika lebih banyak teoritis sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli-ahli filsafat, etika memandang perilaku perbuatan manusia secara universal sedang moral secara lokal.

Dalam etika pemerintahan ada asumsi bahwa melalui penghayatan etis yang baik seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan. Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi akan senantiasa menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga kewibawaan Negara. Citra aparatur pemerintahan sangat ditentukan oleh sejauhmana penghayatan etis mereka tercermin di dalam tingkah laku sehari-hari. Konsep etika gtelah lama diterima oleh masyarakat beradab di dunia sebagai sesuatu yang melekat pada peranan sesuatu profesi. Etika menekankan perlunya seperangkat nilai-nilai dilekatkan pada, dan mendapat acuan bagi, setiap orang yang menjadi warga dari suatu profesi. Biasanya nilai-nilai itu kemudian menjadi ukuran tentang baik-buruk, wajar tidak wajar, dan bahkan benar-salah. Dengan demikian, etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam sebuah kehidupan kolektif yang profesional. Ini yang disebut etika praktis, selain itu ada juga filsafat etika atau etika yang diperbincangkan hanya pada tataran filosofis. Etika pemerintahan termasuk dalam etika praktis. Dalam kehidupan masyarakat modern sudah menjadi rumus bahwa setiap profesi memiliki dasar-dasar etikanya sendiri. Nilai-nilai itu kemudian diterjemahkan menjadi semacam code of conduct bagi anggota dari profesi itu. Namun demikian etika profesi bukanlah sesuatu yang sacral dan tak dapat direvisi. Nilai-nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat profesi bukanlah sekadar menjadi keyakinan pribadi bagi para anggotanya, tetapi juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, sesuatu nilai etika harus menjadi acuan atau pedoman bertindak yang pelanggaran atasnya akan membawa akibat-akibat moral. Misalnya seseorang yang melanggar etika dapat saja dikucilkan oleh lingkungan profesinya. Pendapat umum yang negatif, yang terbentuk sebagai akibat dari tindak pelanggaran etik seseorang, biasanya merupakan sanksi yang sangat berat untuk ditanggung oleh si pelanggar. Pada tingkat pelanggaran tertentu, biasanya  sesuatu nilai etika kemudian ditransformasikan lebih lanjut ke dalam bentuk norma dan bahkan menjadi bagian dari sesuatu aturan hukum yang sanksi bagi pelanggarnya bisa sangat berat. Di sini etika dapat dianggap menjadi sumber dari sesuatu hukum positif. Namun demikian tetap harus dibedakan antara etika dan hukum.

Dalam ruang lingkup etika, sanksi untuk suatu pelanggaran atas nilainya bersifat moral (penurunan harga diri atau semacamnya), sebagaimana ketaatan atasnya juga memperoleh imbalan moral (berupa penghormatan atau semacamnya). Setiap profesi biasanya memiliki standar-standar moral tertentu di dalam memberireward dan punishment kepada anggotanya, sehubungan dengan penegakan nilai etika profesi yang bersangkutan. Tentu saja nilai-nilai etika yang ingin ditegakkan di dalam suatu lingkungan profesi tidak seluruhnya terformalisasi secara jelas. Biasanya serangkaian nilai akan terbangun menjadi landasan etika yang mengikat sebagai akibat dari sesuatu kejadian yang melibatkan kehormatan atau eksistensi dari sesuatu profesi. Dari sana kemudian disadari akan perlunya nilai-nilai itu diadopsi dan dilembagakan (walaupun tidak selalu tertulis) ke dalam acuan bertindak para anggota. Hal ini berbeda dengan nilai etika yang telah berubah menjadi hukum, yang semuanya sudah tertulis dengan jelas dank arena itu akan lebih efektif penerapannya. Namun betapapun akrabnya hubungan antara etika dan hukum, tidak semua nilai etika akan otomatis menjadi hukum. Tergantung sejauhmana sesuatu nilai mengalami proses akamodasi di dalam sistem sosialnya.

Di dalam lingkungan pemerintahan hal yang demikian juga berlaku. Ada nilai-nilai tertentu yang harus ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan menjadikan pemerintah mampu menjalankan misinya. Dari nilai-nilai itu ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan ada pula yang telah ditransformasikan kedalam hukum positif. Misalnya perbuatan membuat perjanjian secara tersembunyi untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah anatara pejabat pemerintah dengan pengusaha lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etik. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kontek pemerintahan etika pemerintahan menjadi landasan moral bagi penyelenggaraan pemerintahan dan dengan demikian dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan ETIKA PEMERINTAHAN adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan.

Rasyid (1999:48-49) berpendapat keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur dari kemampuannya mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi itu. Artinya setiap tndakan yang tidak sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambat pencapaian misi itu, semestinya dipandang sebagai pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sunggu-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan padanya, minimal dapat dianggap melanggar etika profesinya. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan (power abuse) untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau polongan dengan merugikan kepentingan umum, pada tingkat pertama sudah melanggar etika pemerintahan. Mungkin mereka bisa diusut untuk dibuktikan sebagai pelanggar hukum, tetapi itu akan terjadi pada tingkat lanjutan. Dalam hubungan ini seseorang bisa saja melanggar etika dan hukum pada waktu yang bersamaan. Aparatur pemerintahan seyogianya menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika, hukum dan konstitusi, untuk itu pemerintah tidak dapat begitu saja mengambil hak milik seseorang tanpa kewenangan yang jelas (hukum) dan pemberian imbalan ganti rugi yang wajar (etika). Singkatnya setiap warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari pemerintah berdasarkan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku. Etika pemerintahan dengan demikian tidaklah berdiri sendiri. Penegakkannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip Negara hukum. Itulah sebabnya maka sebuah pemerintahan yang bersih yang segala tingkah laku dan kebijakannya berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya bisa diharapkan dalam Negara hukum. Di dalam Negara kekuasaan pemerintahan yang bersih itu sulit terwujud.



FUNGSI ETIKA PEMERINTAHAN

.            Fungsi Etika pemerintahan

Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ada dua: 1) sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; 2) sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.  Widodo (2001:245) menjelaskan bahwa oleh karena etika mempersoalkan baik dan buruk dan bukan benar dan salah tentang sikap, tindakan, dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya baik dalam masyarakat maupun organisasi public atau bisnis, maka etika mempunyai peran penting dalam praktek administrasi Negara. Etika diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi Negara bukan saja berkait dengan masalah pelaksanaan kebijakan politik saja, tetapi juga berkait dengan masalah manusia dan kemanusiaan.

Di dalam implementasinya etika pemerintahan itu meliputi etika yang menyangkut individu sebagai anggota arganisasi pemerintahan, juga meliputi etika organisasi pemerintahan serta etika profesi organisasi pemerintahan, yang ketiganya dalam implementasinya bermuara pada nilai-nilai etis yang terkandung baik pada peraturan perundangan, nilai-nilai agama, nilai-nilai social budaya, nilai-nilai dalam asas penyelenggaraan pemerintahan dan nilai lainnya yang ada kaitannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.



SUMBER ETIKA PEMERINTAHAN

Dari berbagai penjelasan tentang etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu. Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu, jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:

  1. Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
  2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta larangan bagi anggota organisasi pemerintah
  4. Nilai-nilai keagamaan

5.      Nilai-nilai sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan dan  ketidakpantasan serta kesopanan

Nilai-nilai agama dan sosial budaya merupakan salah satu nilai yang mengikat kehidupan sehari-hari yang terbentuk sebagai akibat adanya hubungan veryikal dan horizontal. hubungan vertikal yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhannya yang membentuk nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal atau hubungan antar sesama manusia membentuk apa yang dinamakan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Dibanding dengan nilai-nilai agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial budaya yang berlaku dari masyarakat kadangkala mewarnai pola perilaku dari masyarakat yang bersangkutan, terdapat hubungan interaksi antara nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika pemerintahan.
penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika? Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atausollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.      Kaedah kepercayaan tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.      Kaedah kesusilaan tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate GovernanceMenurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

KESIMPULAN
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.

SUMBER :

TUGAS 2 Perilaku Etika Dalam Bisnis



Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan.
Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Tiga faktor utamanya, yaitu :
1.      Perbedaan Budaya. 
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
2.      Pengetahuan. 
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.     Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.       Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Perilaku Etika Dalam Bisnis
1)      Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis
a.       Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b.      Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c.       Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain
2)      Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis
a.       Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapunn ( pengendalian diri )
b.      Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim ( pengembangan tanggung jawab sosial )
c.       Menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya ( menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan )
d.      Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin.
3)      Kebutuhan dasar yang harus disepakati dari sebuah profesi
a.       Kredibilitas          
b.      Profesionalisme
c.       Kualitas jasa
d.      Kepercayaan
Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
1.      Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. "Nada di atas" sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
2.      Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
3.      Reputasi Perusahaan Dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
Persaingan di Industri. Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur, korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Tetapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah. Pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut. Namun, karena pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya. Walaupun seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah, tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5tidak bisa membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan kaidah-kaidah etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum. Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
1.      Situasi dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa peralihan tahun 1960an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS) revolusi mahasiswa di ibu kota Perancis, penolakan terhadap kemapanan. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen.
3.      Etika bisnis lahir di AS tahun 1970an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.      Etika bisnis meluas di Eropa tahun 1980an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Etika Bisnis Dan Akuntansi
          Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

KESIMPULAN
Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Hal ini tidak hanya terjadi pada bisnis makro, namun juga mikro. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Karena bisnis merupakan kegiatan sosial, yang di dalamnya terlibat banyak orang. Bisnis dapat dilihat sekurang-kurangnya dari 3 sudut pandang berbeda, antara lain: sudut pandang ekonomi, sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika.
Dilihat dari sudut pandang ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi, memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain.Dengan tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang ekonomis, perlu ditambahkan juga sudut pandang etika dan moral. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, namun dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup (life cycle) bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.