PENGERTIAN
HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hokum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.
Tertulis
2.
Tidak
tertulis
Hukum
dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Dagang (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada
juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal
dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya
pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur
didalam Hukum Perdata
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan
membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam
perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a.
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b.
Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan), dan
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari jumlah pemiliknya
a.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai
status hukumnya
a.
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
b.
Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di
lingkungan masyarakat
a.
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
b.
Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau
organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk
melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
adaalah badan usaha yang modal
seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar