- I.
Pengertian Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.
- Mayers
menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan
dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Utrecht
berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya.
- Simorangkir
mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai
pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
- Sudikno
Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
- Achmad
Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
II. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
- Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. - Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. - Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
- Sumber
hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum
yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum
masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah,
tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik
hukum.
- Sumber
hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis,
yaitu:
v UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat
berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
- UU
dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya
disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang
hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam
arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
- UU
dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi
bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu:
- UU
tidak berlaku surut
- Asas lex
inferiori superior derogat legi
- Asas lex
posteriori derogat legi priori
- Asas lex
specialis derogat legi generali
v Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan
dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan
itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga
tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula
adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat
sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
v Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar
2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi
syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum
internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
1) Treaty, perjanjian yang harus
disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasikepala negara.
2) Agreement, perjanjian yang di
ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk
diketahui.
v Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum
tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi
biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat
pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw
diartikan sebagai ilmu hukum.
v Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan
dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan
putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian
hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah
internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin
tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga
bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang
dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi
hakim.
v Hukum agama
- III. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
- Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
- Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
- IV.
Kaidah / Norma
Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang
berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip.
Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau
norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang
dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen,
expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu
yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut
cara tertentu.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.
masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
- Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
- Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Menurut Sunaryati Hartono,
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia). http://loveghiat.multiply.com/journal/item/50?&show_interstitial=1&u=/journal/itemhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar