Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak
yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid),
dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk
person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk
Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai
hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan
hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya
adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata,
bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan
menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal
kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka
menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek
Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae
miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada
pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Ø Subjek Hukum Badan hukum
(Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan
anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian,
yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan
hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ø Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat
badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Ø Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi
menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang
didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga
dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang
didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan
Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu
diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di
daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu
membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang
tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang
jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan,
dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi
:
1. Benda bergerak
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor,
komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke
dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan,
dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat
yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh –
sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314
KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada
subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon).
Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.