Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU
adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang
dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda
krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak
dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan
pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang
terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda
mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya
dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK.
Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa
prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk
menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan
kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah
akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak
sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal
kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk
dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak
menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu
seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin
hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan
uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga.
Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan
penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan
petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya,
kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh
berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Daftar Credit Union besar di
Indonesia berdasarkan tahun berdirinya
Credit
Union Lantang Tipo (1976)
Credit
Union Khatulistiwa Bakti (1985)
Credit
Union Pancur Kasih (1987)
Credit
Union Daya Lestari (2001). Berada diKalimantan Timur, dan Wilayah
pengembangannya ada di seluruh Kabupaten Dikalimantan Timur... Ada 24
Kantor TPK/TP/Cabangan di Seluruh kalimantan Timur, anggota Lebih dari 30
Ribu...
Credit
Union Femung Pebaya (????)Kalimantan Timur
Credit Union
Sempekat Ningkah Olo (????)Kalimantan Timur
Credit
Union Petemeai Urip (???) Kalimantan Timur.
Credit
Union Bonaventura (???) Kalimantan Barat
Kendala-kendala CU :
Banyak orang menyamakan CU dengan koperasi biasa
Kredit Macet
Modal awal CU
Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi
anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan
sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya
anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota
dulu.
Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan
Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik
serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu
orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.
kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku
bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih
oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan
keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;.
layanan umum termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft
saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito),
dan perbankan online
Biasanya, hanya anggota serikat kredit dapat
menyimpan uang dengan serikat kredit, atau meminjam uang dari itu. Dengan
demikian, serikat kredit secara historis dipasarkan diri sebagai anggota
memberikan layanan yang unggul dan berkomitmen untuk membantu anggota
meningkatkan kesehatan keuangan mereka . Dalam konteks keuangan mikro, ”
serikat redit menyediakan lebih luas pinjaman dan produk penghematan pada biaya
yang jauh lebih murah [untuk anggota mereka] daripada lembaga keuangan mikro
paling.
Terkait
dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan
modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi
penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam
koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau
SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU
yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah
kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan
tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang
lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha
koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok
yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau
manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
Terwujudnya
stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas
yang baik.
Terwujudnya
pendayagunaan modal yang optimal
Terwujudnya
kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal
di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi.
Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah
mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal
mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama
dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa
rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah
manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua
aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen
keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi
sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang
mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir
ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan
koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui
mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada
akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.
Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus
koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas
prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat
efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan
meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus
berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah
dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus
dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat
dilakukan melalui:
Optimalisasi
skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan
rasional.
Optimalisasi
pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
Optimalisasi
kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan
maupun manajemen koperasi secara umum.
Optimalisasi
pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan
pembentukan dana cadangan.
Agar usaha
optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi
sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap
sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat
dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu
sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah
demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu
kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah
(modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting
disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila
tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau
tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal
yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya
setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang
dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan
modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117)
sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak
mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang
tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan
keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal
dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian
dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian
dibelikan persediaan bahan
Sebagian
dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian
lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain
sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan
faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan
perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang
menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.