1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya
terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut.
2.
Azas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3.
Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal
17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi
kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita
dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah
aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukumsepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak
sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang
bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan;
d. melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi
kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa
tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan
bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu
perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris
pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan
yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan
bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4.
Perjanjian yang dilarang
1.
Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang
hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain :
a.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
;
c.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga
pasar ;
d. Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
I. Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak
cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional
II. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
III. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
- Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama
mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat
menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti
perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot,
perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah,
kartel,
trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat
bisnis pelaku usaha lain.
7.
Sanksi
Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau
kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda
dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT
UU No. 5
Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha
lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi
“rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas.
Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila
para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan
hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No.
3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan
bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde
baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama
ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi
yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem
ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33
UUD 1945.
UU No. 5
Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis
yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya
era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan
bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang
anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur
kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan
para pesaingnya.
Semua ini
bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi
ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat,
memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing
dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka
perdagangan bebas (free trade).
Semua ini
didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi
perdagangan dunia (WTO) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2
Nopember 1994 (LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564).
Pada waktu
bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di
pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai
tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk
menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan
usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi
bangsa.
Pengaturan
ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan
mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur,
produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan
usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan
inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan
pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional
di pasar regional dan internasional.
Persaingan
yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “public policy” pada
pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No.
II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang”.
Semua ini
bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan
kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan
ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar
negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri
dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan
kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha
melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi.
Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang
luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau
melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu.
Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi
yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi,
deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut).
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di
bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat
persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan
melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis
mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan
global (global village). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara
berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan
ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah
upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua
hal. Pertama, perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi
melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti
praktik cross border pricing, hambatan masuk (barrier entry) dan
pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah
negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional
sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan
produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di
dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka
perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan
persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan
bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha
yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan
produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk
kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan
sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi
pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan
ekonomi yang sehat.
B. LARANGAN
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Percaturan
dunia usaha yang semakin kompetitif dan komparatif dalam menggaet konsumen
sebanyak-banyaknya dan memperluas pemasaran tidak dapat dielakkan lagi.
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi yang dilakukan oleh
para pelaku bisnis dalam upaya penguasaan pasar seluas-luasnya, baik di dalam
maupun luar negeri. Perilaku usaha tidak sehat ini merugikan menciptakan pasar
yang sehat dan adil.
Pada era
Orde Baru di Indonesia, contohnya, monopoli yang dilakukan oleh Liem Sie Liong
terhadap komoditi terigu, makanan fast food, semen dan kertas berjalan mulus karena
taipan ini dekat dengan pusat kekuasaan, yaitu RI 1 alias Presiden Soeharto.
Begitu juga halnya “Keluarga Cendana” yang menguasai tata niaga cengkeh, jeruk,
bioskop dan jalan tol tidak dapat dihindarkan dengan kebijakan ekonomi
pemerintah Orde Baru beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme cenderung
menguntungkan segelintir orang melalui ekonomi “terpusat”, yakni di tangan
presiden. Praktek ketatanegaraan Indonesia saat itu menempatkan bahwa presiden
tidak hanya sebagai penguasa di bidang politik dan hukum akan tetapi juga
sebagai penguasa ekonomi.
Di Amerika
Serikat sebagai negara demokrasi dan kapitalis ternyata praktek monopoli juga
ada. Bill Gate dengan bendera bisnis, Microsoft memonopoli pangsa pasar
penjualan software atau perangkat lunak komputer yang menimbulkan protes keras
dari saingan bisnisnya, karena berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis
Amerika Serikat yang membuka kebebasan usaha sebesar-besarnya bagi para
pengusaha.
Selama ini
di dunia, dikenal tiga bentuk sistem ekonomi yang dipakai oleh setiap negara
dalam kegiatan ekonomi nasionalnya. Pertama, sistem ekonomi kapitalis (capital
economy system), yakni sumber daya ekonomi dialokasikan melalui mekanisme
pasar. Kedua, ekonomi yang direncanakan secara terpusat (centrally planned
economy) di mana sumber daya ekonomi dialokasikan oleh pemerintah yang
berkuasa. Ketiga, sistem ekonomi campuran (mixed economy system) di mana sumber
daya ekonomi dialokasikan, baik oleh pasar maupun pemerintah secara
bersama-sama.
Praktek
penguasaan bisnis berupa monopoli (monopoly) dan persaingan usaha tidak sehat
(unfair competition) yang sangat menonjol biasanya terdapat dalam sistem
ekonomi kapitalis dibandingkan pada sistem ekonomi yang direncanakan secara
terpusat dan sistem ekonomi campuran. Sebab pada kedua sistem ekonomi terakhir
ini, kontrol pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif kuat dalam
perdagangan dengan adanya regulasi dan kebijaksanaan ekonomi pemerintah yang
cukup ketat. Sebaliknya, sistem ekonomi kapitalis dalam masyarakat liberal
biasanya kontrol pihak pemerintah terhadap kegiatan ekonomi relatif lebih
longgar, karena adanya mekanisme pasar yang memberi kebebasan seluasnya kepada
produsen dan konsumen untuk menentukan harga.
Monopoli
yang tidak terkontrol dalam sistem ekonomi ini melahirkan monopoli pasar
melalui cara praktik kartel, diskriminasi harga, pembagian pasar dan
sebagainya.
Bahaya
monopoli masyarakat Barat diungkapkan, “that the monopolist stops expanding
output at the point where his marginal revenue and marginal cost cuves intersect”.
Monopoli
ekonomi demikian tidak sehat, karena dapat mengurangi persaingan dalam kegiatan
industri dan menghambat para pelaku ekonomi lainnya untuk memasuki bidang usaha
tersebut. Merugikan kegiatan ekonomi atau bisnis adalah tiada persaingan usaha
memungkinkan suatu perusahaan menaikkan harga semaunya di atas tingkat harga
wajar, karena tidak ada produk alternatif untuk dipilih konsumen. Selain itu
tidak mendorong perusahaan mencari penemuan baru, mengurangi atau menetapkan
ongkos produksi yang rendah untuk barang/jasa atau memperbaiki teknologi
produksi dalam persaingan dengan produk negara lain di pasar internasional
dengan berlaku era globalisasi yang melibatkan “recognizing the particular
genius of employee” perusahaan beroperasi di dunia tanpa melihat siapa orang
atau kewarganegaraan. Keunggulan produk barang/jasa perusahaan menentukan dalam
persaingan usaha antar negara dalam globalisasi ekonomi.
Penghargaan
didasarkan atas karya atau produk yang hebat serta usaha untuk menciptakan
kemajuan perusahaan tanpa batas dalam menghadapi persaingan bisnis.
Anthony
Giddens menamakan era globalisasi ini sebagai runaway world atau dunia yang
tidak terkendalikan akibat dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keadaan ini diramalkan semakin tidak terkendali dalam kegiatan ekonomi,
terutama saat berlakunya Asean Free Trade Agreement (AFTA) tahun 2003, Asia
Pacific Economic Co-operation (APEC) tahun 2010 dan World Free Trade tahun 2020
apabila praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pemerintah tidak
mengaturnya dengan baik.
Persaingan
pasar berjalan dengan baik apabila tidak ada tindakan diskriminatif atau
restriktif oleh suatu negara terhadap produk negara lain. Tindakan
diskriminatif dan restriktif dapat menimbulkan distorsi pasar bagi produsen
negara-negara maju di pasar negara berkembang. Kebijakan ekonomi negara-negara
berkembang dan miskin tentu ingin menyelamatkan produk dalam negeri yang
berlawanan dengan perdagangan bebas, karena pengusha negara berkembang belum
siap menghadapi persaingan pasar bebas dengan meningkatnya serbuan produk
barang/jasa dari negara-negara maju.
Selama ini
dalam sistem ekonomi kapitalis terdapat beberapa bentuk perbuatan monopoli yang
dilarang undang-undang anti monopoli.
Pertama,
horizontal merger. Tindakan ini dilakukan antara dua perusahaan besar dengan
merger (penggabungan usaha) untuk menguasai pasar. Semula kedua perusahaan
besar bersaing merebut pasar. Hasil merger menghapuskan persaingan.
Kedua, joint
monopolization. Monopoli ini tidak dilakukan oleh satu perusahaan. Dua atau
lebih perusahaan dapat bekerja sama dengan kekuatan mampu menciptakan monopoli.
Misalnya tiga perusahaan sendiri-sendiri tidak mampu melakukan monopoli. Merger
ketiga perusahaan menimbulkan praktik monopoli dalam kegiatan bisnis.
Ketiga,
predatory. Tindakan dalam kegiatan bisnis yang membuat pelaku ekonomi baru
tidak dapat memasuki pasar dengan bebas atau menimbulkan kerugian kepadanya,
sehingga ia tidak dapat bersaing dengan baik.
Keempat,
price discrimination (diskriminasi harga). Pelaku monopoli memiliki kekuasaan
dengan intensif untuk melakukan diskriminasi harga. Melalui berbagai cara,
pelaku monopoli bisa memisah-misahkan pembeli dalam kelas yang belainan dan
menetapkan harga dengan ongkos yang lebih besar kepada pihak yang satu daripada
pihak yang lain. Para pelaku monopoli dapat melakukannya secara terbuka,
misalnya dengan menawarkan harga yang relatif lebih rendah kepada anak-anak
muda, pensiunan, mahasiswa, pegawai pemerintah atau menjual produk yang sama
dengan merek berlainan atau model biasa dan model luks. Diskriminasi harga
dapat dilakukan secara rahasia dengan menawarkan diskon lebih besar dari ongkos
atau harga jual dapat dihemat para pembeli besar sebagai hasil dari jumlah
penjualan. Diskriminasi harga itu bertujuan untuk memaksimalkan atas benefits
(keuntungan) pengusaha atau mematikan produsen lain yang
potensial
menyaingi kegiatan usahanya.
Di Amerika
Serikat, misalnya Undang-undang Anti Monopoli telah ada pada tahun 1890 dengan
lahirnya The Sherman Antitrust Act. Undang-undang ini melarang setiap bentuk
praktek monopoli atas suatu produk atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menghambat perdagangan (barrier trade) dalam kegiatan bisnis dan melindungi
usaha kecil yang lemah.
Isi penting
dari larangan monopoli The Sherman Act antara lain memuat masalah monopoli
sebagai berikut :
Section 1 :
”Every contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy,
in restraint of trade or commerce among the several states, or with foreign
nations, is declared to be illegal …”.
Section 2 :
“Every person who shall monopolize, or attempt to monopolize, or combine or
conspire with any other person or persons, to monopolize any part of the trade
or commerce among the several states, or with foreign nations, shall be deemed
guilty of a felony …”.
Larangan
praktek monopoli dalam The Sherman Act ditekankan pada penguasaan produksi dan
pemasaran atas barang/jasa satu pelaku atau kelompok pelaku usaha dengan unsur
larangan monopoli ini, yakni ”possesion of monopoly power in relevant market;
willfull acquisition or maintenance of that power”. Artinya, kekuasaan atas
monopoli merupakan hal yang penting dalam pemasaran, karena keinginan
pengambilalihan atau menjaga agar kekuasaan tersebut tetap ada agar tidak ada persaingan
pihak lain.
Untuk
memperoleh kekuatan pasar, maka pengusaha kuat melakukan tindakan dengan
menciptakan hambatan dalam perdagangan, menaikkan harga dan membatasi produk
barang/jasa guna mendorong terjadi inefisiensi sehingga tindakan demikian dalam
persaingan usaha yang sehat perlu dilakukan delegalisasi. Tiada persaingan
perusahaan dari lain merupakan keinginan atau tujuan utama pengusaha memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya. Keadaan ini menyebabkan konsumen dianggap sebagai
“sapi perahan” dan bukan “raja” dalam kegiatan ekonomi. Artinya, hak konsumen
untuk memperoleh harga wajar dan barang atau jasa yang baik diabaikan pengusaha
yang ingin mengeruk keuntungan bisnis dalam waktu singkat. Tidak jarang
pengusaha mempengaruhi tingkat penawaran meraih keuntungan berlipat ganda tanpa
mempedulikan tingkat kemampuan ekonomi dari konsumen yang lemah untuk
memperoleh barang/jasa. Sikap monopoli para pengusaha ini didasarkan pada akses
kondisi dari competititve viability.
Di dalam
perkembangan dunia usaha di Amerika Serikat selanjutnya, maka para pengusaha
mempunyai berbagai cara untuk menghindarkan dikenakan The Sherman Act dalam
kegiatan usaha untuk memonopoli pasar. Ulah pemilik usaha ini ternyata sangat
merugikan kepentingan masyarakat.
Kemudian The
Clayton Act lahir tahun 1914 sebagai penyempurnaan The Sherman Act mengatasi
usaha mengarah kepada praktek monopoli.
The Clayton
Act memuat empat praktek illegal namun bukan dianggap melanggar hukum, yakni
(1) price
discrimination atau larangan diskriminasi harga,
(2) tying
and exclusive dealing contracts atau penjualan barang membuat pihak pembeli
tidak dapat saling berhubungan dengan perusahaan yang lain,
(3)
corporate mergers atau penggabungan perusahaan yang dapat menimbulkan monopoli,
dan
(4) interlocking
directorates atau menduduki jabatan dari dua perusahaan yang bersaing.
Pada tahun
yang sama,
Kongres
Amerika Serikat menerbitkan The Federal Trade Commision Act (FTC) untuk
melakukan investigasi, dengar pendapat atau menangani kasus-kasus pelanggaran
hukum antimonopoli (antitrustlaws).
Pasal 5 FTC
diamandemen tahun 1938 menegaskan, “Unfair methods of competition in or
affecting commerce, and unfair or deceptive acts or practices in commerce, are
hereby declared unlawful” atau diterjemahkan adalah cara-cara persaingan yang
tidak terbuka atau berpengaruh terhadap perdagangan dan perbuatan atau
praktek-praktek tidak jujur dan penuh tipu muslihat dalam perdagangan adalah
perbuatan-perbuatan bertentangan dengan hukum.
Praktek
monopoli dalam kegiatan bisnis sebenarnya tidak dilarang selama posisi pasar
yang bersifat monopolistik dalam suatu mekanisme pasar yang sehat diperoleh dan
dipertahankan melalui kemampuan, prediksi atau kejelian bisnis yang tinggi
serta tidak merugikan pihak-pihak lain sebagai sesama pelaku ekonomi.
Suatu
perusahaan yang mampu melakukan inovasi dengan adanya penemuan baru, maka
perusahaan tersebut mempunyai posisi dominan atau monopoli atas produk barang
tersebut. Monopoli atas penemuan baru itu diperoleh suatu korporasi (perusahaan)
berdasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur tentang hak atas kekayaan
intelektual (HKI).
Adanya
“payung hukum” demikian, monopoli mempunyai “kekuatan hukum” asalkan dalam
batas-batas tertentu yang tidak merugikan bagi kepentingan pihak lain dalam kegiatan
bisnis.
Demikian
juga kalau terjadi suatu perusahaan yang tumbuh secara cepat dengan menawarkan
kombinasi antara kualitas barang dan jasa dengan harga yang diinginkan oleh
konsumen, pangsa pasarnya tumbuh dengan cepat, kemudian dapat dikatakan perusahaan
tersebut telah meningkatkan kesejahteraan ekonomi, baik di pihak produsen
maupun pihak konsumen. Tindakan monopoli dalam batas-batas tertentu ini masih
dapat ditolerir dalam aturan hukum, terutama karena dianggap tidak merugikan
kepentingan konsumen untuk memperoleh barang/jasa.
Praktik
monopoli yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli adalah monopoli yang
menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar.
Sistem
ekonomi pasar adalah cara terbaik guna menghindarkan praktek monopoli, karena
dalam pasar itulah terjadi persaingan sehat di antara para pelaku usaha
sehingga keluar sebagai “pemenang” adalah pihak yang benar-benar terbaik,
paling kuat dan paling sehat (survival of the fittest).
Pasar bebas
dianggap paling mendekati keadaan atau sifat alam yang bebas dan sehat dalam
persaingan usaha sehingga gangguan dalam bentuk campur tangan dari pemerintah
menghambat seleksi alamiah yang sehat.
Pada era
globalisasi ekonomi, keberadaan perdagangan dan pasar bebas ini tidak dapat
dihindarkan dalam persaingan usaha. Kesiapan pengusaha menyambut pasar bebas
diperlukan agar produk pengusaha nasional tidak kalah bersaing merebut konsumen
dari negara industri lain karena mengutamakan keunggulan kualitas produk
barang/jasa yang dimiliki untuk bersaing dengan suasana pasar yang betul-betul
sehat.
Pasar bebas
adalah suatu mekanisme dalam kegiatan ekonomi yang terinci dan terkoordinasi di
bawah sadar manusia dan sektor usaha melalui sistem harga dan pasar. Mekanisme
ini merupakan alat komunikasi untuk menghimpun pengetahuan dan tindakan jutaan
orang yang berlainan kepentingan dan tersebar di mana-mana dalam memilih suatu
produk barang dan atau jasa yang diinginkannya. Tidak ada seorang pun dengan
sengaja dapat merancang pasar, namun pasar tetap dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan mekanisme yang ada. Pasar adalah suatu mekanisme pada saat
pembeli dan penjual suatu komoditi mengadakan interaksi untuk menentukan harga,
kualitas dan kuantitas produk, sehingga harga disepakati bersama merupakan
poros penyeimbang dalam mekanisme pasar yang terkendali.
Pasar
demikian merupakan pasar yang dapat dioperasionalkan dengan efisien sepanjang
pelaku usaha melakukannya dalam ”market in ideas”.
Pada era
globalisasi ini, selera konsumen dapat berubah atau diubah dengan cepat.
Umumnya “daur hidup” suatu produk barang makin lama makin pendek, karena adanya
penemuan baru. Hal ini berarti dalam pasar bebas, persaingan antar perusahaan
semakin tajam dan dalam prosesnya menuntut pula sistem pemasaran yang cepat dan
murah atau mempengaruhi selera serta keinginan konsumen dengan tepat.
Menghadapi persaingan semakin tajam, dorongan untuk memanipulasi informasi bagi
konsumen oleh produsen di tanah air akan semakin besar pula dengan munculnya
praktek monopoli dan oligopoli. Tuntutan peningkatan etika bisnis yang baik
semakin keras. Masyarakat mengharapkan pelaku usaha bersaing sehat dengan
melindungi kepentingan konsumen. Bobot reputasi usaha semakin besar dalam
persaingan bisnis, apabila mampu mempertahankan dan mengembangkan produk
barang/jasa berkualitas tinggi.
Penerapan UU
No. 5 Tahun 1999 menimbulkan persoalan pelaku usaha yakni dihadapkan
undang-undang itu pada struktur dunia bisnis dibangun rejim Orde Baru, yang
toleran bahkan pragmatis ditetapkan dalam kebijakan ekonomi pemerintah dalam
bentuk monopoli dan oligopoli. Saat itu dunia bisnis Indonesia hanya berfungsi
sebagai simpul pertemuan pelaku usaha sebagai pemburu rente (rente seeker) dan
pejabat korup untuk bertujuan membangun kekuasaan. Situasi demikian
berimplikasi ekonomi-politik dengan ketergantungan dunia usaha terhadap
pemerintah berkuasa.
Kebijakan
Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara bidang ekonomi waktu itu
menetapkan bahwa jangka panjang dunia usaha memainkan peran sebagai motor
penggerak pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Wajar diberikan fasilitas dan
konsesi bagi pengusaha besar atau konglomerat yang berani berinvestasi berupa
proteksi dan hak monopoli.
Pada
perspektif industrialisasi nasional semua hal itu memperoleh pembenaran. Setiap
negara yang baru muncul dalam membangun industri (infant industry) memilih
untuk memproduksi barang pengganti impor dan membutuhkan proteksi pasar
nasional. Industri pemula, tingkat efisiensi dan produktivitas masih rendah
sehingga harga produksi cenderung mahal dan mutunya di bawah standar. Para
pengusaha nasional saat itu belum mampu menciptakan dan merebut pasar
(customize market), baik di dalam maupun luar negeri sehingga produk pengusaha
perlu diproteksi dengan memberi kemudahan usaha. Pada jangka panjang, kebijakan
ini dimaksudkan untuk mendidik dunia usaha mampu memenuhi kebutuhan dalam
negeri dan meningkatkan devisa ekspor dari barang/jasa dihasilkan dengan
kekuatan sendiri dalam kegiatan ekonomi.
Perkembangan
selanjutnya, kebijakan ini menjadi salah arah. Proteksi masih tetap diberikan
pada saat dunia usaha harus menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Kesadaran
baru muncul ketika budaya bisnis protektif, monopolistik dan oligopolistik
menyebabkan terjadi krisis ekonomi tahun 1997 dan semua ini berjalan lama dan
secara struktural menjadi pola dunia usaha dari Orde Baru. Dampak dari pola
demikian telah melahirkan pola konglomerasi secara eksesif merusak tatanan
ekonomi dan menghambat tercipta demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945.
Tindakan itu dilakukan dengan tidak memberikan peluang sama bagi pengusaha
terutama pengusaha ekonomi lemah. Kondisi pasar yang diciptakan Orde Baru bukan
pada iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien akan tetapi justru mendorong
terjadi praktik monopoli dan oligopoli.
Kondisi
pasar monopoli dan tidak sehat ini merugikan dalam persaingan bisnis.
Ada tiga
ekses akibat pasar monopoli-oligopoli :
Pertama,
praktek bisnis monopolistik-oligopolistik adalah tidak adil dan tidak seimbang
dalam mendistribusikan kekayaan ekonomi melalui beban rakyat dan keuntungan
transaksi ekonomi diperoleh pelaku usaha.
Kedua,
praktek bisnis monopolistik dan oligopolistik menciptakan inefisiensi ekonomi.
Ketiga, akibat
ekonomi dan bisnis dikelola tidak rasional dan tidak transparan.
Keputusan
politik dalam kegiatan bisnis diarahkan pada keuntungan segelintir pengusaha
yang dekat dengan penguasa.
Muara dari
ketiga persoalan di atas adalah terciptanya pasar domestik yang distortif atau
terganggu. Keadaan distorsi ini terjadi, baik secara sektoral, regional maupun
internasional yang sangat berpengaruh pada harga dan persaingan usaha yang
sehat. Akibat distorsi ini adalah sukar terdeteksi kemampuan pasar dan pelaku usaha
yang sebenarnya bersaing secara fair dalam kegiatan bisnis yang keras. Selain
itu, sentimen pasar menjadi kabur dan irasional sehingga tidak terkendali
secara wajar yang merugikan konsumen. Pasar menurut doktrinnya untuk
mengejawantahkan ordo atau tatanan ekonomi yang harmonis berubah menjadi chaos
and unpredicted.
Perubahan
mendasar, perlu dilakukan guna memperbaiki sistem pasar yang baik. Memperbaiki
struktur pasar bukan pekerjaan yang mudah akan tetapi bukan pula sulit jika ada
kesamaan persepsi dalam rangka penerapan UU No. 5 Tahun 1999 pada tiga hal.
Pertama, UU
ini secara subtansif memberi kepastian hukum bahwa iklim kebebasan berusaha
memuat semangat ekonomi pasar bebas dan terbuka, hak dan kepentingan semua
pihak tidak dilanggar secara unfair.
Kedua, UU
ini dapat melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai
kekuatan ekonomi di pasar. Perlindungan dan jaminan terutama melalui “aturan
main” yang transparan dan positif.
Ketiga, UU
ini harus secara tegas memberikan kesempatan pelaku ekonomi lemah dapat
berkembang bebas mel
akukan
transformasi skala usaha ke arah yang lebih luas. Kesempatan ini seyogianya
dapat dimanfaatkan oleh setiap usaha mikro, kecil dan menengah.
Sejauhmana
masyarakat bisnis memperoleh persepsi yang sama pada substansi UU No. 5 Tahun
1999. Artinya, undang-undang itu harus dapat menghilangkan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat merugikan kegiatan bisnis mengingat adanya sanksi
pelanggaran usaha berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan pidana tambahan.
Sosialisasi
UU No. 5 Tahun 1999 secara intensif dilakukan tidak hanya pada lapisan
masyarakat produsen (pengusaha) akan tetapi juga pada kalangan masyarakat
konsumen menghindarkan terjadi peningkatan pelanggaran usaha. Pihak konsumen
harus dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas
dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan
untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis.
Implementasi undang-undang ini harus dapat pula memperbaiki kondisi pasar yang
sehat dan adil bagi kegiatan bisnis di Indonesia